1.500 Sistem Operasi Komputer di Pemda DIY Segera Dilegalkan
Legalisasi sistem operasi di lingkungan Pemda DIY menjadi salah satu anggaran yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2017.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Legalisasi sistem operasi di lingkungan Pemda DIY menjadi salah satu anggaran yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2017.
Total anggaran tersebut menjadi satu di antara yang terbesar nilainya, yakni mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Roni Primantohari menjelaskan setidaknya ada 1.500 komputer yang perlu dilegalkan untuk sistem operasinya dan ditargetkan rampung pada November mendatang.
"Selama ini sistim operasi yang digunakan adalah Microsoft Windows tapi hampir 90 persen ilegal," ucapnya pada Tribun Jogja, Jumat (25/8/2017).
Dengan software legal tersebut, lanjutnya, Pemda DIY akan mendapatkan support penuh untuk pengoperasiannya.
Disamping itu, software ilegal rawan terserang virus.
Melalui software legal yang mendapatkan support penuh dari vendor penyedia software, diharapkan serangan virus akan lebih mudah diatasi.
"Selanjutnya penyedia software akan membantu Pemda DIY untuk mengembangkan program smart province guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (tribunjogja.com)