Informasi Seputar Tilang yang Perlu Kamu Tahu, Besaran Denda Hingga Prosedurnya

Tilang kerap kali menjadi bahasan yang menarik lantaran tinggi jumlah pelanggar lalu lintas. Mulai dari bagaimana prosedur penilangan yang benar, hing

Editor: Mona Kriesdinar

4. Tarif Pajak Kendaraan Naik Mulai Januari 2017

Mulai tanggal 06 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Untuk pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk roda dua dan roda tiga. Untuk roda empat atau lebih dari semula Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Untuk pengesahan STNK akan dikenakan tarif Rp 25.000 untuk roda dua dan tiga. Roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 50.000, padahal ditahun-tahun sebelumnya gratis.

Penertiban STCK untuk roda dua dan tiga tetap dikenakan biaya Rp 25.000. Tapi untuk roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari smeula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.

Biaya pajak kendaraan untuk penertiban TNKB mulai tahun 2017 naik menjadi Rp 60.000 dari semula hanya Rp 30.000 untuk roda 2 dan 3. Untuk roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp 100.000 sari semula Rp 50.000.

Kemudian Penertiban BPKB untuk roda 2 dan 3 dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Penertiban surat mutasi ke luar daerah untuk roda 2 dan 3 dari Rp 75.000 naik dua kali lipat menjadi Rp 150.000. Untuk roda 4 atau lebih dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 250.000.

Selanjutnya penertiban surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tana nomor lintas negara semua kendaraan dikenai tarif Rp 100.000 dari sebelumnya gratis.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved