Ditanya Terkait Kebijakan Full Day School, Mendikbud Sebut Masih Tunggu Perpres
Kebijakan yang digagas oleh Mendikbud tersebut, memang menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai kalangan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terkait pro dan kontra yang beredar di tengah masyarakat soal lima hari sekolah, atau full day school, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, usai menghadiri agenda Konferensi Nasional Pendidikan Bencana (Konas PB) 2 Tahun 2017, di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (24/8/2017).
"Nanti saja, menunggu Peraturan Presiden, nanti akan turun," katanya.
Diketahui bersama, kebijakan yang digagas oleh Mendikbud tersebut, memang menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai kalangan.
Bahkan, tidak sedikit yang menganggap, kalau full day kurang cocok diterapkan di Indonesia.
Beberapa alasan yang melatarbelakangi penolakan kebijakan lima hari sekolah pun berhembus.
Salah satunya, yakni kekhawatiran bakal matinya madrasah diniyah, atau pendidikan keagamaan lainnya, yang umumnya digelar sore hari, sepulang sekolah.
Muhadjir mengatakan, saat ini, pemerintah tengah menggodok draf Perpres itu, di bawah koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Perpres tersebut, nantinya akan menggantikan Permendikbud nomor 23 tahun 2017, tentang sekolah lima hari.
"Jadi, belum dapat dipastikan, kapan regulasi tersebut akan diterbitkan," tandasnya. (*)