Tribun Jogja Edisi Besok
Kejati DIY Perpanjang Kerja Sama dengan PT Pos
Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Yogyakarta.
Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Yogyakarta.
Kerja sama ini adalah bentuk bantuan Kejati DIY dalam penganan masalah perdata dan tata usaha negara dan berlaku selama dua tahun.
Kajati DIY, Sri Harijati mengatakan, selain masalah perdata dan tata usaha negara, kerja sama ini juga terkait pengiriman surat, dokumen, dan barang dari Kejati DIY melalui kantor pos.
"Sekarang kejaksaan kalau mau kirim-kirim surat tidak lagi harus ke Kantor Pos. Tapi pos yang datang ke kantor. Ini sangat membantu sekali," jelasnya.
Selengkapnya simak halaman 14 Tribun Jogja edisi Selasa (23/8/2017). (*)
Berita Terkait :#Tribun Jogja Edisi Besok