Lowongan CPNS Kemenkumham dan MA, Ini Tiga Hal yang Perlu Diketahui Pendaftar Agar Tak Bingung

Penerimaan 19.210 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung dimulai Selasa (1/8/2017) ini.

Tayang:
Istimewa
Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung membutuhkan 19.210 CPNS baru tahun 2017 ini. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penerimaan 19.210 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mahkamah Agung dimulai Selasa (1/8/2017) ini.

Kementerian Sekretariat Kabinet (Kemensetkab) mengingatkan agar para calon pelamar CPNS mematuhi prosedur atau tata cara pendaftaran yang sudah ditentukan.

Berikut ini beberapa fakta-fakta penerimaan cpns:

1. Daftar lowongannya

Dilansir TribunStyle, Untuk MA CPNS mengisi formasi calon hakim untuk peradilan hukum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara.

Untuk posisi calon hakim, kualifikasi yang dibutuhkan hanya sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana hukum Islam.

Sementara formasi CPNS Kemenkumham terdapat 21 jabatan mulai dari penjaga lapas hingga analisis keimigrasian.

Kuota untuk penjaga lapas (sipir) mencapai 14 ribu dengan kualifikasi SMA atau sederajat yang menguasai komputer. Sementara untuk analisis keimigrasian 2.278 kursi.

Untuk analis keimigrasian ini dibutuhkan sarjana hukum, sosial politik, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informatika, teknik komputer, bahasa asing.

2. Cara pendaftaran KemenkuHAM

Ada dua tata cara pendaftaran yang berbeda untuk pendidikan Dokter dan Sarjana (S1) dengan D3 dan SMA.

Pendaftaran bisa dilakukan online melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada KTP atau Nomor Kartu Keluarga.

Untuk pendidikan dokter dan sarjana (S1) batas pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dibuka hingga 31 Agustus 2017.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online di laman yang sama, 6-9 September 2017.

Sementara untuk sarjana (S1) dengan D3& SMA batas pendaftaran hingga 26 Agustus 2017.

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan melalui PO.BOX dari tiap kanwil yang dituju.

Batas waktu penerimaan berkas paling lambat 31 Agustus pukul 16.00 waktu setempat.

3. Cara pendaftaran di MA

Calon harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Melampirkan print out kartu pendaftaran registrasi online, fotokopi KTP, ijazah, transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi BAN PT, pas foto terbaru 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah (tuliskan nomor registrasi online& nama pelamar di belakang foto)

Seluruh dokumen dikirimkan ke Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima 31 Agustus. (tribunstyle)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved