Jampi-jampi Ngibul Seorang Dukun Dihargai Rp380 Juta
Siti Farida menipu saksi korban,Vida dengan cara, terdakwa bilang ke korban (Vida) bahwa hidup korban (Vida) membawa sial.
TRIBUNJOGJA.COM, BANGKA - Siti Faridah alias Mak Emol, dituntut jaksa.
Nasibnya terancam bui 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu masih dipertimbangkan hakim, yang rencananya menjatuhkan vonis besok, Rabu (2/8/2017).
Kepala Cabjari Belinyu, Banan Prasetya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Arifuddin, Selasa (1/8/2017), mengatakan, surat tuntutan dibacakan setelah proses pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa dilakukan.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan sidang tuntutannya, Selasa (31/7/2017) kemarin," kata Banan Prasetya.
Saat tuntutan kata Banan, JPU Arifuddin menyatakan Terdakwa Siti Faridah alias Mak Emol terbukti bersalah.
Mak Emol dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Modus yang dilakukan Mak Emol, menghembus kisah dukun sakti yang dapat mengobati penyakit korban, Vida.
Korban tergiur, lalu secara bertahap menyerahkan uang, nilai total Rp380 juta.
Perkara ini sudah hampir selesai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, tinggal mengetuk palu, rencananya, Rabu (2/7).
"Karena sudah dibacakan tuntutan, maka kita tinggal tunggu putusan majelis hakim, rencananya besok," katanya.
Seperti diketahui, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (31/5/2017).
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Arifuddin. Sedangkan Majelis Hakim PN Sungailiat yang menangani perkara ini, dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus.
Dalam dakwaan, JPU Mochamad Arifuddin menyatakan, perbuatan terdakwa Siti Faridah berawal Tahun 2015.
Awalnya, terdakwa meminjam uang Rp 5 juta pada saksi Korban, Vida. Pada hari berikutnya, terdakwa kembali meminjam uang Rp 10 juta pada saksi korban.
Aksi serupa berkali-kali dilakukan terdakwa, dan tak kunjung dia bayar.
Siti Farida menipu saksi korban,Vida dengan cara, terdakwa bilang ke korban (Vida) bahwa hidup korban (Vida) membawa sial.
Kalau mau buang sial, harus berobat ke pak Syukur (dukun)..
Padahal nama pak Syukur hanyalah karangan terdakwa saja. Ironisnya, korban (Vida) malah percaya pada tipu daya terdakwa Siti Farida alias Mpok alias Mak Emol.
Korban berkali-kali menuruti permintaan terdakwa, menyerahkan uang atau transfer ke rekening terdakwa maupun nomor rekening suami terdakwa sebagai biaya jampe-jampe pada dukun yang menurut terdakwa bernama Pak Syukur.
Korban, Vida baru sadar setelah transfer uang ke 26 kalinya ke rekening terdakwa atau rekening suami terdakwa. Totalnya selama dua tahun korban ditipu Rp 380 juta. (Bangka Pos, Fery Laskari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dukun_1111_20161111_193946.jpg)