5.000 e-KTP Belum Sampai ke Penerimanya, Tak Ada Layanan Perpanjangan

masyarakat diminta untuk tidak percaya dengan petugas yang menawarkan perpanjangan e-KTP.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
VERIFIKASI E-KTP : Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). Proses pendistribusian e-KTP di Kota Yogyakarta akan dilaksanakan seusai proses verifikasi. Sebanyak 2.250 e-KTP dari keseluruhan sekitar 17.500 di kecamatan tersebut telah dikirim dari pusat dan siap diverifikasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada sekitar 5.000an lembar artu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akhirnya belum sampai kepada penerima dan ditarik lagi oleh dinasnya.

Hal ini karena beberapa faktor diantaranya adalah, petugas tidak bertemu dengan penerima langsung.

Kartu tanda penduduk elektronik yang tersimpan di kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta tersebut terdiri dari sekitar 2.000 lembar e-KTP yang dicetak oleh Kota Yogyakarta dan sisanya adalah e-KTP cetakan nasional 2012.

Dia menjelaskan, pihaknya pun sudah berupaya untuk mendistribusikan e-KTP dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan mendistribusikan e-KTP hingga kecamatan. Namun, dari evaluasi, upaya tersebut belum membuahkan hasil baik sehingga Dindukcapil Kota Yogyakarta mendistribusikan e-KTP hingga kelurahan.

“Kami kemudian mendistribusikan hingga tingkat rukun tetangga (RT) agar lebih optimal,” jelas Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi, Minggu (30/7/2017).

Disdukcapil Selektif

Adapun Sisruwadi juga menyampaikan, masyarakat diminta untuk tidak percaya dengan petugas yang menawarkan perpanjangan e-KTP.

Hingga saat ini, jika masa berlaku e-KTP warga sudah habis, maka tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan.

“Kami tegaskan tidak ada perpanjangan untuk e-KTP (yang habis masa berlakunya),” jelasnya.

Dia mengatakan, keputusan untuk tidak ada perpanjangan ini berdasarkan atas surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 lalu.

Dalam SE tersebut, kata Sisruwadi, disebutkan jika masa berlaku e-KTP seumur hidup.

Menurutnya, pihaknya hanya akan mencetak kembali blangko e-KTP jika ada permintaan pindah domisili, rusak, hilang dan perubahan status kependudukan. Di luar beberapa aspek tersebut, pihaknya tidak melakukan pencetakan.

“Kami selektif dan selalu kami sampaikan pada warga terkait dengan hal ini,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved