TKI Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Agustus
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan siap meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia
TRIBUNJOGJA.COM, TEGAL - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan siap meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan, program itu merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi ke BPJS dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa perlindungan TKI diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI," kata Agus seusai meresmikan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Senin (24/7/2017).
Pihaknya dan Kemenaker sedang menggodok payung hukum transformasi tersebut. Namun, sudah mencapai final, begitupun persiapan yang hampir selesai.
Tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2010, masa pelaksanaan asuransi TKI oleh Konsorsium Asuransi TKI berakhir pada 31 Juli 2017.
Sehingga, terhitung 1 Agustus 2017, transformasi ke BPJS Ketenagakerjaan otomatis berlaku.
"Mulai 1 Agustus, program itu sudah digulirkan. Kami akan meluncurkan di kampung TKI di Tulungagung, Jawa Timur," terang Agus.
Ia menambahkan, sebagai lembaga jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang Undang yang bersifat nirlaba atau nonprofit.
"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan yang mudah dengan sistem yang andal sehingga proses pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," ujarnya.
TKI bisa mendaftarkan kepesertaan di 325 kantor BPJS Ketenagakerjaan serta dimungkinkan memiliki kantor atau chanelling di negara-negara tujuan TKI.
Lembaga ini juga memiliki kerjasama yang luas dengan perbankan dalam dan luar negeri.
"Untuk pembayaran dan klaim hampir sama dengan program sebelumnya. Hanya saja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi manfaat klaim yang lebih kepada TKI," imbuhnya. (Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto)