Rektor UGM Akui Soal Kabar Ada Dosen yang Terlibat Ormas HTI

Adanya indikasi dosen-dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak ditampik oleh Rektor UGM

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist/ dok.humas UGM
Prof Panut Mulyono resmi dilantik sebagai rektor UGM periode 2017-2022 pada Jumat (26/5/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adanya indikasi dosen-dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak ditampik oleh Rektor UGM, Prof Ir Panut Mulyono MEng DEng.

Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya wartawan seusai mengisi acara di Inna Garuda Malioboro, Jumat (21/7/2017),

"Saya belum punya (data nama-nama dosen yang ikut HTI). Ada kabar-kabar begitu, iya," ucapnya singkat.

Ia pun menjelaskan, sebagai rektor, dirinya tidak turun langsung untuk mengambil tindakan terhadap dosen-dosen tersebut.

Terkait adanya pelanggaran etika maupun displin yang dilakukan dosen, maka yang menangani adalah dewan kode etik.

Namun untuk masalah organisasi dalam hal ini HTI, ia mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Prinsipnya UGM selalu mengikuti ketentuan-ketentuan dari Kemristekdikti dan tindakan-tindakan yang dilakukan di Universitas juga prosedural. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi tidak baik," bebernya.

Sebelumnya, hal serupa pun diungkapkan Pemda DIY dalam rangka menindaklanjuti keputusan pusat terkait pembubaran HTI.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Agung Supriyanto mengatakan pihaknya tengah menunggu putusan resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pembubaran HTI.

"Kami nunggu barang realnya dulu. Harapan kami putusan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) akan sampai ke seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Ketika surat resmi tersebut telah diterima pihaknya, Agung menuturkan bahwa harusnya tidak ada halangan maupun kendala bagi Pemda DIY untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut.

"Tentu saja nanti akan ada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Gubernur menyampaikan dan menyikapi. Tapi kalau belum ada barangnya, baru keputusan tadi malem, kami kan cari-cari udah dikirim belum. Kami menunggu itu perintah dan keputusan yang jelas," ucapnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved