Satpol PP Razia Karaoke, Ini yang Mereka Temukan
Dari hasil razia, petugas menyita dua CPU, dua wireless, dua keyboard, dua mixer power, dan 3 microphone.
TRIBUNJOGJA.COM, KUDUS - Seorang penegelola dan dua pemandu karaoke di Kafe Mangga Loram Wetan, Kecamatan Jati, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus.
Razia tersebut berlangsung pada Kamis (13/7/2017) petang.
Dari hasil razia, petugas menyita dua CPU, dua wireless, dua keyboard, dua mixer power, dan 3 microphone.
"Semua alat yang kami sita kami amankan dan kami bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Jumat (14/7/2017).
Adapun pengelola dan dua PK dipanggil untuk hadir pada Senin (17/7/2017) nanti.
"Kami akan lakukan pembinaan kepada mereka," terangnya.
Djati menambahkan, tempat hiburan tersebut melanggar Perda No 10/2015 tentang Hiburan Diskotik, Kelab Malam, dan Penataan Hiburan Karaoke.
"Bagi yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tandas Djati. (tribunjateng)