Wali Kota Yogyakarta Akan Panggil Kadaops 6 PT KAI Terkait Penataan Pedagang
Pemanggilan ini terkait dengan rencana tindak lanjut paska penataan sisi selatan stasiun Tugu.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta berencana untuk memanggil kepala Daerah Operasi VI PT KAI, Hendi Helmi, Kamis (6/7/2017) besok.
Pemanggilan ini terkait dengan rencana tindak lanjut paska penataan sisi selatan stasiun Tugu.
“Termasuk, kami akan membicarakan tentang rencana penataan yang akan dilakukan. Kami juga akan membicarakan tentang rencana penataan eks pedagang di pasar kembang dan instansi yang ikut tertata dalam penataan kawasan stasiun Tugu mendatang,” jelas Wakil Wali Kota, Heroe Poerwadi, Rabu (5/7/2017) sore ini.
Dia menjelaskan, pihak Pemkot sejauh ini memang tidak punya hak atas alas tanah persil yang ada di sisi selatan stasiun Tugu ini.
Tanah tersebut merupakan milik Keraton yang hak pengelolaannya ada di PT KAI. Namun, pihaknya memang akan membicarakan secara integratif untuk solusi pedagang dan kantor pemerintahan di Gedongtengen tersebut.
“Kami memikirkan agar ada jalan keluar untuk teman PKL dan kantor layanan kita. Kami juga memahami penataan ini strategis untuk kepentingan PT KAI dan kepentingan Pemkot. Untuk menyambut hadirnya bandara baru dan jalur kereta api dari Yogya hingga bandara,” ujarnya.
Disinggung soal izin berjualan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogya, Heroe mengaku karena ada pengajuan izin jualan dari pedagang. Selain itu, ia menjelaskan dulu Jalan Pasar Kembang memang digunakan sebagai pasar.
Pemerintah Kota Yogya meminjam lahan tersebut untuk pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogya, Maryustion Tonang menjelaskan, pihaknya bersama seluruh jajaran Pemkot sedang merumuskan dan memikirkan solusi terbaik untuk pedagang yang terdampak pembongkaran.
Pihak Pemkot pun tidak akan lepas tangan bagi pedagang karena mereka merupakan pedagang legal.
“Tentu kami memiliki kewajiban moral untuk memikirkan mereka (pedagang di sana). Namun, pembongkaran ini adalah domain dari PT KAI,” ujar Maryustion. (Tribunjogja.com)