Dewan Pers Minta Perusahaan Pers Tak Semena-mena Pecat Karyawan

Misalnya, perusahaan pers yang memiliki grup atau holding bisa mengalihkan jurnalisnya ke unit bisnis lain.

ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pers mengimbau perusahaan media untuk tidak semena-mena memecat jurnalisnya.

Hal ini disampaikan Dewan Pers menyikapi adanya pemutusan hubungan kerja yang belakangan dilakukan oleh salah satu perusahaan terhadap jurnalisnya belum lama ini.

Komisioner Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan, perusahaan pers yang mengalami kerugian dan terancam gulung tikar bisa memikirkan cara lain tanpa harus memecat jurnalisnya.

Misalnya, perusahaan pers yang memiliki grup atau holding bisa mengalihkan jurnalisnya ke unit bisnis lain.

"Kita harapkan ada solusi lain. Apakah alih fungsi atau apapun itu," kata Jimmy kepada Kompas.com, Senin (3/7/2017).

Kalau pun memang pemecatan terpaksa harus dilakukan, Dewan Pers mengimbau agar perusahaan memenuhi segala hak karyawan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memenuhi hak yang di-PHK. Tidak boleh seenaknya," ucap dia.

" PHK adalah langkah terakhir," tambah dia.

Jimmy pun menghimbau kepada perusahaan media cetak untuk terus berinovasi agar tidak ditinggalkan oleh para pembacanya. Dengan begitu, media tetap bisa menjaga bisnisnya agar tetap sehat. (Kompas.com)

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul : Dewan Pers Imbau Media Tak Semena-mena Pecat Jurnalis
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved