Kopetayo Berharap Dukungan dari ORI DIY Terkait Aturan Kuota Taksi Daring

Mereka meminta ORI DIY menjembatani Kopetayo dalam mengawal kuota 10 persen bagi taksi online atau daring.

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Khaerur Reza
Salah satu taksi resmi beraplikasi di Yogyakarta, Saytaksi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban Taksi Berargometer Yogya (Kopetayo) mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Rabu (21/6/2017).

Mereka meminta ORI DIY menjembatani Kopetayo dalam mengawal kuota 10 persen bagi taksi online atau daring.

Ketua kopetayo, Sutiman, mengatakan dalam pertemuan terakhir dengan PLT Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Gatot Saptadi, telah disepakati adanya kuota bagi operasional taksi online hanya sebesar 10 persen.

Namun angka tersebut bagi Kopetayo terancam hilang lantaran Dishub masih akan mengkaji angka tersebut.

"Makanya kita disini minta tolong ORI DIY untuk menjembatani karena kami yang mengawal angka 10 persen itu tetap harus ada di Pergub tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Informasi tersebut,' ujar Sutiman pada Rabu (21/6/2017).

Sebelumnya, pemerintah DIY melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Informasi akan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) terkait tarif dan kuota per 1 Juli 2017.

Namun menurut Sutiman, poin pembatasan 10 persen kuota bagi taksi daring bisa tidak dimaksudkan ke dalam SK tersebut.

"Itu kalau tidak dikawal bisa saja poin 10 persen hilang, rawannya kalau sampai hilang maka angkutan plat resmi atau plat kuning bisa rontok," ungkapnya.

Kopetayo juga berharap, operasional dari taksi daring harus diberhentikan lantaran SK belum turun sehingga kopetayo menghitung mereka sebagai angkutan ilegal.

Pun juga terkait tarif yang belum diatur, angkutan daring selama ini masih menggunakan tarif monopoli, tarifnya yang tidak legal. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved