Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Mesum di Siang Bolong
Tiga pasangan perempuan dan laki-laki yang bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga pasangan perempuan dan laki-laki yang bukan suami istri diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan di penginapan Watu Panggang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Senin (12/6/2027) siang
Mereka diamankan karena diduga melakukan perbuatan mesum di saat bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.
"Mendapati laporan dari masyarakat, anggota kami yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi. Dan memang benar ternyata ada pasangan bukan suami istri bermesraan di dalam kamar penginapan," katanya kepada Surya.
Dia mengatakan, ketiga pasangan mesum itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
Di kantor, kata dia, tiga pasangan mesum ini diperiksa. Mayoritas mereka mengakui perbuatannya yang salah.
"Mereka berjanji itidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka bersalah dan mengaku khilaf," paparnya
Menurut Yudha, tiga pasangan ini sempat tidak diperbolehkan pulang.
Mereka harus membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa dan orang tuanya masing - masing.
"Kami juga sudah membina mereka agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama itu lagi di kemudian hari," ungkapnya
Yudha menjelaskan, ke depan, pihaknya akan selalu melakukan patroli ke sejumlah penginapan dan hotel yang ada di Pasuruan.
"Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak ada perbuatan zina selama bulan Ramadan di Pasuruan. Bagi yang terkena razia akan kami tindak secara tegas," pungkasnya. (Surya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mesum-surabaya-tribun-jogja_20170606_134830.jpg)