Jangan Telat Bayar THR!

Kirnadi menyebut sudah ada rencana pengaduan sejumlah pekerja dari tiga hingga empat perusahaan yang ada di Yogyakarta.

Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) menjadi persoalan klasik setiap tahun. Kendati sudah ada aturan dan sanksi tegas dari pemerintah pusat dan daerah mengenai pembayaran hak buruh ini, namun masih banyak pengusaha yang mengabaikan.

Untuk tahun ini, Sekretaris Jendral (Sekjend) ABY, Kirnadi menyebut sudah ada rencana pengaduan sejumlah pekerja dari tiga hingga empat perusahaan yang ada di Yogyakarta.

Satu di antaranya adalah perusahaan asal Kota Yogyakarta, sisanya dari Kabupaten Sleman.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Sabtu (10/6/2017).(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved