Polresta Yogyakarta Tangkap Pembobol Rumah Warga

Pelaku berhasil mengambil 3 buah handphone, uang Rp 5 juta, kalung berlian 3 buah, gelang emas lima buah, dua gelang berlian, dan 4 buah cincin

Tribun Jogja/Pradito Rida P
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan saat menunjukkan barang bukti dalam press rilis di ruangannya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah milik Wahyunah Hamid (75)  di Jalan Mayjen Sutoyo No.81, Mantrijeron, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun tersangka pencurian bernama Yustantio Dwi Utomo (25) warga Pandeyan, Umbulharjo yang ditangkap bersama beberapa barang bukti.

Antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan Nopol AB 2954 HE dan sebuah handphone merk Xiaomi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan dalam press rilis di ruangannya mengatakan, pelaku melakukan aksi pencuriannya bersama tiga rekannya.

Komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan cara mencongkel paksa pintu rumah milik korban menggunakan linggis besi yang memiliki panjang sekitar 50 centimeter.

"Pelaku berhasil mengambil 3 buah handphone, uang Rp 5 juta, kalung berlian 3 buah, gelang emas lima buah, dua gelang berlian, dan 4 buah cincin berlian," katanya, Kamis (8/7/2017).

Lanjutnya, atas tindakan pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Total kerugian korban sebesar Rp84 Juta," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan berupaya memburu ketiga tersangka yang turut andil dalam pencurian.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved