Ketua BPK RI Serahkan LHP ke Sri Sultan HB X
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DIY meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemda DIY tahun anggaran 2016, di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/6/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DIY meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD DIY dan juga Gubernur DIY.
"Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 7 kalinya. Prestasi ini merupakan kerja keras Pemda DIY dan seluruh jajarannya," ucap Moermahadi.
BPK memberikan waktu maksimal 2 bulan agar Gubernur DIY beserta pimpinan dan anggota DPRD DIY segera melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP.(*)