Sri Sultan Belum Bisa Terbitkan Pergub Tentang Taksi Online Akhir Bulan Ini
Ia mengaku, saat ini proses Pergub itu sendiri tinggal menunggu bubuhan tanda tangannya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Target terbitnya peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang angkutan sewa khusus (taksi online) di penghujung Mei ini, tampaknya meleset.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (30/5/2017).
"Kita ada dua pilihan. Saya ngeluarkan, tapi tetep menyangkut masalah tarif rendah dan tinggi, tetap tidak bisa kami putuskan atau kami keluarkan sambil menunggu keputusan pak menteri. Atau kita ambil keputusan mempertemukan dengan pemilik taksi (argo) dengan online (sewa khusus) kira-kira minimum yang dimaksud itu berapa," jelas Sultan.
Ia mengaku, saat ini proses Pergub itu sendiri tinggal menunggu bubuhan tanda tangannya.
Namun Sultan masih berharap bisa bertemu dengan pengusaha angkutan sewa khusus dan juga pengusaha taksi argo, bukan supirnya, agar bisa melakukan dialog terkait penentuan poin-poin penting yang perlu dicantumkan dalam Pergub.
"Kalau ini saya tidak perlu nunggu, tak teken, tak edarke ning ora ono tarife. Tarifnya masih menunggu. Atau tidak saya masukan (perihal tarif), tapi tarifnya kan keputusan menteri harus sudah keluar," urainya.
Sama halnya dengan tarif, persoalan kuota juga tak bisa diputuskan Pemda DIY sendirian.
Orang nomor satu di DIY tersebut menuturkan bahwa tarif batas maksimum dan minimum, beserta kuota harus dibicarakan dengan pihak yang bersangkutan lalu mendapatkan restu dari pusat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gubernur-diy-sri-sultan-hamengku-buwono-x_20170124_105435.jpg)