Inspektorat Kota Yogyakarta Copot Satu PNS

Penanganan khusus pada delapan kasus dengan rinciannya tujuh untuk kasus kepegawaian dan satu kasus untuk korupsi atau pungutan liar.

Penulis: gil | Editor: oda
Net
Ilustrasi: PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelolaan keuangan menjadi temuan terbanyak sepanjang tahun 2016 dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta.

Selain itu, seorang PNS juga telah diberhentikan dengan hormat.

Inpekstur Pemerintah Kota Yogyakarta, Wahyu Hidayat dalam acara Gelar Pengawasan Daerah 2017 mengatakan, Inspektorat Kota Yogyakarta di tahun 2016 dilakukan penanganan khusus pada delapan kasus dengan rinciannya tujuh untuk kasus kepegawaian dan satu kasus untuk korupsi atau pungutan liar.

"Jumlah ini turun dibanding tahun 2015 yang ada 9 kasus. Hukuman disiplinnya berupa pemberhentian dengan hormat untuk satu PNS," ujar Wahyu pada Selasa (23/5/2017).

Pemberian sanksi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun hukuman yang diberikan masih berupa sanksi hukuman administratif.

Namun wahyu enggan menyebutkan kasus pelanggaran kedisiplinan apa yang berakhir pada sanksi pemberhentian tersebut.

Selain pemberhentian, Inspektorat juga menjatuhi hukuman pada seorang PNS berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan seorang lagi mendapat penyataan tidak puas secara tertulis.

Selama tahun 2016, Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan reguler pada 60 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja dengan temuan sebanyak 46 dengan 90 rekomendasi.

Angka ini turun dibanding tahun 2015 yang memeriksa 72 SKPD dengan 69 temuan dan 130 rekomendasi.

"Dari 46 temuan, 31 temuan diantaranya terkait pengelolaan keuangan baru 11 temuan aspek pengelolaan SDM, sisanya terkait tupoksi dan pengelolaan sarana-prasarana," papar Wahyu.

Dari pemeriksaan bersifat finansial atau dapat dinilai uang, Inspektorat berhasil menemukan Rp 315 juta rupiah dan Rp 74 juta dari pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.

Wahyu menyebut, jumlah tersebut sudah selesai ditindaklanjuti atau dikembalikan kepada negara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved