KPK Temukan Uang Rp1,145 M dan 3.000 Dollar AS dari Brankas Pegawai BPK
Dalam operasi tangkap tangan ini, uang yang disita KPK berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta.
Editor:
Ikrob Didik Irawan
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Dari kiri ke kanan foto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).
Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita ini dimuat di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Pejabat Kemendes ke BPK, Ini Uang yang Disita KPK"