Manajemen Go-Jek Tegaskan Siap Patuhi Aturan Pemerintah
Operasional Gojek yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua menjadi legal dan memiliki dasar hukum.
Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Senior Vice President GO-JEK Indonesia, Arno Tse, menegaskan tak masalah dan lebih senang bila operasional Gojek diatur oleh Pemerintah.
Namun pengaturan tersebut harus dibuat secara transparan, masuk akal, dan melibatkan seluruh stakeholder.
Menurutnya, bila diatur, maka operasional Gojek yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua menjadi legal dan memiliki dasar hukum.
"Saya setuju dengan regulasi, kita mau diatur tapi asal semua jelas dan aturannya mengikutsertakan seluruh stakeholder," ujar Arno pada Kamis (18/5/2017) di Restauran Canting, Galeria Mall.
Ia menjelaskan, selama ini stakeholder paling besar, yakni masyarakat, tidak diikutsertakan dalam persetujuan atau pengurusan regulasi dalam uji publik.
Baginya, pemerintah seharusnya lebih mendengarkan apa yang diharapkan oleh masyarakat terkait angkutan khusus atau daring tersebut.
"Kalau untuk keselamatan kan kita gak boleh tebang pilih, semuanya (tetap) harus aman," ungkapnya.
Sebelumnya, pada awal bulan Mei, ribuan front yang terdiri dari pengemudi taksi dengan argo dan pengemudi angkutan perkotaan mendesak agar Pemda DIY segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan khusus.
Pergub merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26 tahun 2017 yakni revisi dari PM nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Gatot Saptadi menjanjikan akhir Mei ini, Pergub bisa selesai dan diterbitkan. (*)