Sebel Kalau Dapat Telepon Tawaran Asuransi? Laporkan Saja

Perusahaan jasa keuangan dilarang menawarkan produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui saranan komunikasi pribadi.

Tayang:
Editor: oda
NET
Ilustrasi 

Perusahaan terkadang juga terlalu cepat mengambil keputusan tidak bayar klaim, sementara data maupun informasi yang diperoleh sangat minim.

"Yang perlu dipahami, sengketa asuransi ini jika sudah masuk BMAI belum tentu akan terbayarkan atau sengketa diminta dibayar. Tentunya, akan dimintai dulu data informasi yang benar dan akurat sebelum memutuskan," jelasnya. 

Tangani 14 Ribu Aduan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengoperasikan layanan Financial Costomer Care (FCC) untuk melindungi nasabah perbankan.

Sejak diluncurkan pada 25 April lalu, OJK telah menerima 14 ribu pengaduan terkait praktik tindak pidana penipuan melalui SMS yang meresahkan masyarakat.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, dari laporan tersebut, 6.461 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti.

"Saat ini marak SMS meresahkan yang berisikan instruksi untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. SMS tersebut sebagai bentuk upaya tindak penipuan," katanya.

Bekerjasama dengan pihak bank, OJK melakukan validasi dan menganalisa pola rekening tersebut. "Akan dilakukan penutupan sementara terhadap rekening yang bersangkutan untuk mencegah kerugian masyarakat," jelasnya.

Sementara, terhadap masyarakat yang terlanjur menjadi korban karena telah mentransfer sejumlah uang, ia mengatakan, dana tersebut masih bisa diupayakan kembali jika segera dilaporkan.

"Untuk yang sudah terlanjut transfer akan dilihat apakah dana tersebut sudah keluar atau belum. Kalau belum, bisa dikembalikan dalam jangka waktu 5 hari," terangnya. (tribunjateng)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved