Gerombolan Perusak Rumah Diciduk Polisi

Setidaknya 12 orang pria mendatangi rumah Tri alias Tebo di Terban awal Maret silam.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran personel Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perusakan rumah di kampung Sagan RT 35 RW 07 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta yang terjadi pada Minggu 5 Maret 2017 silam.

Atas kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kasus itu berawal dari dendam lama.

Setidaknya 12 orang pria mendatangi rumah Tri alias Tebo di Terban awal Maret silam.

Selengkapnya simak halaman 14 Tribun Jogja edisi Rabu (17/5/2017).(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved