Ini Kata MUI Soal Sistem Pemerintahan Khilafah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ide pembentukan sistem Khilafah seperti selama ini disuarakan HTI tidak bisa lagi digunakan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi keputusan pemerintah seperti diumumkan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ide pembentukan sistem Khilafah seperti selama ini disuarakan HTI tidak bisa lagi digunakan dalam sistem pemerintahan di negara mana pun.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, kerangka politik Khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negara modern saat ini.
Menurutnya, kekhalifaan sudah kehilangan legitimasinya di dunia ini. Selain itu juga, tidak ada negara modern yang menggunakan sistem tersebut, bahkan di Timur Tengah.
"Kekhalifaan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara Khilafah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pada zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem Khalifah juga sudah tidak digunakan lagi. Kesultanan ini pun pecahannya memisahkan diri dan membentuk negara-negara bagian.
"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi," katanya.
Begitu juga di Indonesia, Ikhsan menjelaskan sistem Khilafah tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika hanya sebagai wadah pembelajaran dan sejarah, hal tersebut tentu tidak perlu dikhawatirkan oleh pemerintah. (Tribunnews.com, Wahyu Aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aksi-hti_0805_20170508_144837.jpg)