Sidang Putusan Pengadilan Kode Etik Pilkada Yogyakarta Sempat Terkendala Koneksi Internet
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar melalui Video conference langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta 2017 dilaksanakan di Kantor Bawaslu DIY, Jl. Nyi Ageng Nis, Kotagede, Yogyakarta, Selasa (10/5/2017).
Adapun rencananya sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar melalui Video conference langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan mengundang teradu Ari Nupikso Jati, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Danurejan, Suwendro, Ketua PPK Umbulharjo, dan Setia Edi Ariwijaya Ketua PPK Gondokusuman.
Baca: Hasil Putusan Sidang Kode Etik Pilkada Yogyakarta Menyatakan Ketiga Teradu Tidak Bersalah
Sedangkan untuk pihak pengadu rencananya akan menghadiri sidang tersebut langsung di DKPP RI, Jl. MH. Thamrin, 14, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan sidang kali ini dilakukan melalui video conference, namun sempat terkendala dengan koneksi internet yang tidak lancar dan membuat siaran video putus-putus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-putusan-kode-etik-penyelenggara-pemilu-walikota-dan-wakil-walikota-yogyakarta-2017_20170510_115348.jpg)