Kemenag Klaten Buka Layanan Pendaftaran Haji Satu Atap
Simpehat merupakan layanan pendaftaran haji satu atap. Sistem diklaim mampu mempersingkat waktu pendaftaran haji.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten menerapkan Sistem Pendaftaran Haji Terpadu (Simpehat) dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut sebagai peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Klaten, Masmin Afif mengatakan Simpehat merupakan layanan pendaftaran haji satu atap. Sistem diklaim mampu mempersingkat waktu pendaftaran haji.
"Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi repot-repot mengurus birokrasi pendaftaran haji yang ada beberapa titik. Sehingga layanan lebih efisien," ungkapnya usai launching Simpehat, Senin (8/5/2017).
Menurutnya sistem ini memungkinkan masyarakat yang mendaftarkan ibadah haji untuk dilayani di pelayanan Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Klaten.
Hal ini lantaran layanan yang disediakan sudah mencakup keseluruhan adminitrasi termasuk Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS/BPIH).
"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik bank dan kantor Kemenag untuk mengurus adminitrasi pendaftaran haji," katanya.
Sebelum Simpehat diterapkan, setiap pendaftar calon jamaah haji (calhaj) harus melalui beberapa tahap. Yaitu calhaj harus ke BPS/BPIH untuk membuka rekening tabungan haji, setelah itu calhaj melakukan pendaftaran disertai bukti tabungan haji dari BPS/BPIH.
Tidak hanya sampai di situ, bukti pendaftaran yang didapat tersebut kemudian dibawa ke BPS/BPIH untuk membayar setoran awal minimal Rp 25 juta.
Baru setelah itu, calhaj kembali datang ke Kemenag Klaten dengan membawa bukti setoran pertama untuk didata dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Masmin menjelaskan alur pendaftaran yang lama itu dinilai kurang praktis, mengingat masyarakat yang mendaftar ibadah haji harus repot mengurus di adminitrasi perbankan dan Kemenag. Namun dengan sistem baru tersebut, pembayaran setoran BPIH dan pendaftaran dapat dilakukan sekaligus lantaran disediakan konter layanan BPS/BPIH.
"Masyarakat yang mendaftar cukup datang ke Kemenag dan langsung membayar di konter BPS/BPIH yang ada, setelah itu langsung dilakukan entry data di Siskohat. Jadi alur yang mengharuskan calhaj untuk bolak-balik ini dihapus, kecuali pengurusan paspor yang memang harus dilakukan di kantor Imigrasi," ujarnya menjelaskan.
Bahkan melalui sistem ini, diklaim cukup membutuhkan waktu tujuh menit bagi pendaftar untuk mengurus seluruh layanan.
"Ini karena tempat dan waktu sudah terpangkas dengan adanya layanan satu atap," katanya. (*)