Kemenkumham dan Polda DIY Bertukar Database Narapidana

Kedua belah pihak belum lama ini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran informasi database narapidana.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/agungismiyanto
Lapas. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY manjalin kerjasama dengan Kepolisian Daerah DIY (Polda DIY).

Kedua belah pihak belum lama ini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pertukaran informasi database narapidana.

Kerjasama ini disebut baru pertamakali ada di Indonesia. Kakanwil Kumham DIY Dewa Putu Gede dengan MoU ini data para narapidana yang tersimpan di database Kemenkumham dapat diakses secara online oleh kepolisian.

Nantinya keberadaan para narapidana maupun mantan narapidana bisa dideteksi sejak dini terutama untuk narapidana kasus-kasus seperti terorisme, trafficking, dan narkoba.

“Jadi kepolisian akan tahu database yang tersimpan mulai dari proses awal saat seseorang mulai ditahan, menjadi tersangka hingga setelah bebas. Begitu diakses semua data akan langsung muncul. Ini kerjasama luar biasa dan satu-satunya di Indonesia,” ulasnya.

Dengan kerjasama ini, diharakan dapat memaksimalkan pengawasan terhadap narapidana. Kepolisian dapat dengan mudah mengetahui ke mana narapindana tersebut setelah menghirup udara bebas.

MoU juga berisi tentang pengamanan di dalam lapas.

"Tidak hanya soal tukar menukar informasi, tapi juga soal tambahan pengamanan, pengawalan. Setelah MoU ini, sistem sudah langsung bekerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya menyambut baik MoU ini. Menurutnya, kerjasama bertukar informasi sangat penting bagi kepolisian, terlebih kepolisian membutuhkan database narapidana residivis.

Dari database itu akan terlihat berapa kali yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“Setelah ini kita dapat melakukan antisipasi, karena ada juga penjahat kambuhan. Misalnya orang yang tetap melakukan kejahatan setelah dia keluar dari tahanan. Nah kita akan tahu kapan dia keluar, kita pantau dia. Selama ini kita tidak tahu kapan orang itu keluar tahu-tahu kok sudah melakukan tindak pidana lagi," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved