Sri Mulyani Janji Pengisian Jabatan Digelar Transparan
Mekanisme tersebut dinilai lebih terbuka lantaran melibatkan banyak pihak yang dapat memantau jalannya proses pengisian jabatan.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani berjanji proses pengisian jabatan akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini menyusul kesaksian Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten periode 2016-2021 itu mengatakan proses pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme talent scouting.
Mekanisme tersebut dinilai lebih terbuka lantaran melibatkan banyak pihak yang dapat memantau jalannya proses pengisian jabatan.
"Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar pengisian jabatan selanjutnya dapat berjalan secara bersih dan transparan," katanya ditemui usai mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Klaten, Kamis (27/4/2017).
Terkait dengan penyebutan suap promosi jabatan sebagai tradisi, ia mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun pihaknya berkomitmen agar citra tersebut tidak melekat pada proses pengisian jabatan di Pemkab Klaten untuk selanjutnya.
"Kalau dikatakan tradisi, saya tidak tahu tradisi itu. Tapi untuk ke depannya kami berkomitmen untuk lebih transparan," ujarnya.
Istri mantan Bupati Klaten periode 2010-2015, Sunarna itu mengaku tidak ingin dipusingkan dengan kesaksian Sri Hartini itu.
Menurutnya jajarannya akan lebih fokus pada pembenahan internal pasca terungkapnya kasus suap promosi jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sebagai saksi terkait kasus suap jabatan dengan terdakwa Suramlan, Rabu (26/4/2017).
Dalam sidang tersebut, Sri Hartini menyebutkan bahwa pemberian uang yang disebut sebagai syukuran promosi dan penempatan jabatan tersebut sebagai tradisi yang dilakukan setiap ada perombakan struktur jabatan.
"Pengisian dari dinas lain juga ngasih uang syukuran. Hal tersebut memang sudah tradisi. Saya tidak narik (tentukan) nilainya. Dinas-dinas yang mengasih syukuran," tuturnya.
Sri Hartini ditangkap KPK atas dugaan suap jual beli jabatan, 30 Desember 2016 lalu.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dari Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten (berdasarkan susunan tata kerja lama pada 2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/foto-kantor-bupati-klaten_20161230_150816.jpg)