Pengedar Miras Bakal Diancam Jeratan Hukuman Berat
Jika tidak pidana masuk kategori tipiring ini pelakunya hanya dikenai hukuman ringan, dinilai sudah tidak efektif lagi.
Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bantul, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bertekad menjerat pengendar miras dengan hukuman berat.
Langkah ini diambil karena dinilai lebih efektif, karena jika tidak pidana masuk kategori tipiring ini pelakunya hanya dikenai hukuman ringan, dinilai sudah tidak efektif lagi.
Langkah Satpol PP Bantul menjerat pengendar miras dengan hukuman berat kini sudah mulai diterapkan.
Teranyar dua penjual miras di sekitar Pantai Selatan saat ditangkap dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, dikenai hukuman berat.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (13/4/2017), keduanya masing-masing dikenai denda Rp 20 juta dan Rp 40 juta.
Sekretaris Satpol PP Bantul, Fauzan Mu'arifin, menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ke kedua terdakwa tersebut cukup berat.
Untuk sekelas tipiring, hukuman denda mencapai Rp 40 juta tergolong besar.
"Dengan diberikannya denda besar kami nilai cukup efektif," jelas Fauzan selepas pemusnahan ribuan botol miras di Lapangan Paseban, Rabu (19/4/2017).
Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yakni Peraturan Daerah (Perda) Bantul nomor 02 tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian, pengendaran, dan pelarangan penjualan miras beralkohol.
"Dengan perda ini (penjual miras) akan kami berikan (pasal) yang memberatkan, agar ada efek jera," sebutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bb-oplosan_0802_20170209_091828.jpg)