Taksi Online dan Konvensional Konflik di Terminal Giwangan

Pihak pengemudi taksi berargometer tetap meminta pembatasan kuota bagi taksi berplat hitam atau online di kota ini.

Penulis: ang | Editor: oda
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ratusan sopir taksi unjuk rasa menolak Go-Jek beroperasi di Halaman Balai Kota, Solo. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik antara taksi berargometer dan taksi online hingga kini masih terjadi.

Salah satu pengemudi taksi online dengan plat luar daerah sempat terlibat adu mulut dengan taksi konvensional di sekitar Terminal Giwangan, Kamis (13/4/2017).

Gesekan antara pengemudi taksi online dan konvensional ini akhirnya berakhir di kepolisian setempat. Tidak ada pengrusakan ataupun korban jiwa dalam konflik ini.

Akan tetapi, pihak pengemudi taksi berargometer tetap meminta pembatasan kuota bagi taksi berplat hitam atau online di kota ini.

Ketua Paguyuban taksi berargometer yogya (Kopetayo), Sutiman membenarkan adanya keributan antara taksi berargometer dengan taksi online ini. Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada kemarin pagi sekitar pukul 09.00.

“Keributan ini sempat memanas. Hal ini karena pengemudi taksi online melanggar kesepakatan, namun bisa diselesaikan di kepolisian,” ujar Sutiman, Kamis (13/4/2017).

Dia menjelaskan, kesepakatan yang dilanggar oleh taksi berbasis aplikasi ini adalah tidak menarik penumpang di Terminal Giwangan Yogya.

Apalagi, di kawasan tersebut sebelumnya juga pernah terjadi konflik yang diselesaikan dengan membuat kesepakatan bersama.

Luar Daerah

Sutiman mengaku prihatin, selain melanggar kesepakatan bersama, taksi berbasis online ini juga menggunakan plat luar DIY.

Mobil yang digunakan menggunakan plat BP atau berasal dari luar Jawa. “Yang membuat kami prihatin, menarik penumpang dengan plat luar daerah,” kata Sutiman.

Pihaknya berharap Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait transportasi online bisa segera keluar.

Adanya aturan tersebut, kata dia, bisa membatasi kuota taksi berbasis aplikasi. Pihaknya berharap, pembatasan kuota ini bisa mencapai 10 persen.

“Syukur kalau kuota taksi plat hitam online nol atau habis. Soalnya taksi plat kuning sudah mencapai 1.000 unit, belum lagi mobil sewa atau carteran jumlahnya juga ribuan,” jelasnya.

Hal ini, kata dia, sesuai SK Gubernur DIJ nomor 86 tahun 2014 yang membatasi jumlah taksi di DIY hanya 1.050 unit.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved