Lima Penjudi Domino Diciduk Polres

Lima orang penjudi diamankan saat Satuan Sabhara menggelar patroli penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sabtu (1/4/2017).

Penulis: ang | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Sabhara Polres Klaten membubarkan praktik judi di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Minggu (2/4/2017) dini hari.

Sebanyak lima orang penjudi diringkus oleh petugas.

Informasi Tribun Jogja, lima orang penjudi yang diamankan oleh petugas antara lain; Waryanto (43) warga Desa Kanoman, Wahono (45) warga Desa Gemampir, Karyono (50) warga Desa Gemampir, Suyanto (47) warga Desa Gemampir, dan Suparno (55) warga Desa Gemampir.

Mereka ditangkap saat kepergok tengah melakukan judi domino di Dukuh Gentan, Desa Gemampir.

Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Suyadi mengatakan lima orang penjudi diamankan saat Satuan Sabhara menggelar patroli penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sabtu (1/4/2017).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp 648.000 yang digunakan sebagai taruhan serta 11 set kartu domino.

Pelaku perjudian terancam dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved