Aturan Pilkades Rawan Konflik

Pasalnya, aturan yang menjadi panduan pelaksanaan dari Pemerintah Pusat berpotensi menimbulkan konflik.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Meski sudah dijadwalkan, namun pelaksaan pemilihan kepal desa (Pilkades) serentak yang digelar tahun ini masih terbentur aturan.

Pasalnya, aturan yang menjadi panduan pelaksanaan dari Pemerintah Pusat berpotensi menimbulkan konflik.

Asisten Bidang Adminitrasi Setda Klaten, Sri Winoto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi acuan tidak menerangkan detail pelaksaannya.

Hal ini sangat riskan terjadi kesalahpahaman pada saat pelaksanaan pilkades.

“Untuk itu dibutuhkan aturan yang menerangkan secara detail pelaksanaannya, sekaligus memperkuat aturan yang berlaku. Sehingga dibutuhkan perbup (Peraturan Bupati),” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya terdapat sejumlah poin dalam aturan tersebut yang harus dijabarkan dalam aturan tersebut. Seperti kesempatan memperpanjang masa pendaftaran selama 20 hari yang harus dilakukan jika calon kades yang mendaftar kurang dari dua orang.

“Dalam UU tidak dijabarkan apakah 20 hari perpanjangan hanya untuk pendaftaran saja atau sudah termasuk seleksi serta untuk melengkapi syarat-syarat pendaftaran,” katanya.

Dari poin itu saja, kata Winoto, dapat berpotensi menimbulkan konflik. Salah satunya mundurnya pelaksanaan pilkades serentak yang sudah dijadwalkan pada 26 Juli mendatang hingga bisa dimanfaatkan untuk melakukan kampanye terselubung bakal calon kepala desa.

“Banyak permasalahn yang bisa muncul dari satu poin saja. Sehingga kebutuhan peraturan pelaksanaan pilkades di tingkat kabupaten sangat mendesak,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini draf perbup tentang pelaksaan pilkades tengah digodok. Sejatinya sebagian besar draf tersebut sudah disusun sejak 2016 lalu, namun hingga saat ini masih dilakukan revisi khususnya untuk menjabarkan poin-poin aturan yang ada. Pihaknya optimis peraturan tersebut dapat diselesaikan secepatnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved