Hotel Tunggak Pajak

Empat Hotel Tunggak Pajak Bertahun-tahun, Capai Rp 1 M

Tunggakan atas pajak hotel ini menjadi temuan karena nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menyoroti sedikitnya empat hotel yang berdiri di Kota Yogya menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Tunggakan atas pajak hotel ini menjadi temuan karena nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Berdasar LHP BPK Nomor 05/LHP/XVIII.YOG/01/2017 terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Daerah TA 2016 pada Pemkot Yogyakarta tertanggal 31 Januari 2017, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 - 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta.

Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp 493,8 juta.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melakukan tahapan-tahapan penagihan mulai dari penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan.

Selain itu, Pemkot juga diminta untuk melakukan penyitaan aset.

“Selain itu, Pemkot juga diminta memperbaiki proses pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah agar tidak kadaluarsa sehingga bisa ditagih di kemudian hari,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri menjelaskan, temuan tersebut muncul karena ada kelemahan menginventarisasi piutang pajak bermasalah dan update wajib pajaknya, sehingga muncul piutang yang berpotensi tak bisa ditagih.

“Dalam internal pansus yang hangat dan mencuat adalah wacana untuk penghapusan piutang pajak yang diatur dalam Perwal 19/2015. Wacana ini muncul salah satunya karena Pemkot kesulitan menelusuri keberadaan wajib pajak,” kata dia.

Menurutnya, penghapusan piutang tak tertagih adalah solusi yang terakhir. Dia mendesak kepada Pemkot setempat, prioritas utama yang harus dilakukan oleh eksekutif adalah menagih

. Jika memang harus menghapus pun, harus ada persyaratan cukup ketat.

“Namun, memang skema penghapusan juga belum ada kejelasan karena hingga LHP BPK dirilis, belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkannya,” jelasnya.

Menurut politisi PKS ini, beberapa temuan ini sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal Pemkot telah memiliki sistem pengawasan dan pengendalian tata kelola pajak daerah yang kuat.

Pemkot pun juga telah memiliki Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota 51/2011 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

“Hanya pada kenyataannya, Pemkot belum memiliki acuan dan tahapan yang jelas untuk proses eksekusi piutang,” ulasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved