Dorrrr! Anggota Brimob Tembak Mati Pengendara Motor yang Senggol Honda Jazznya

Tersangka berinisial BM masih berusia 24 tahun, dan merupakan anggota Brimob Polda Jatim

Tayang:
Tribun Jatim
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin merilis pelaku penembakan terhadap Dedy, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Senin (13/3/2017). Insert: Dedy. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dedi, akhirnya terkuak.

Tersangka penembakan yang membuat korban meninggal dunia di lokasi tersebut ternyata seorang anggota polisi.

Tersangka berinisial BM masih berusia 24 tahun, dan merupakan anggota Brimob Polda Jatim.

Setelah kejadian BM sempat mengubah nomor polisi mobil Honda Jazz yang dikendarainya.

Mobil tersebut memiliki nomor polisi P-1315-MA, dan diubah menjadi N-573-RE. Ini dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak.

Selain mengubah nomor polisi, velg mobil yang digunakan tersangka warnanya juga diubah.

Awalnya velg tersebut berwarna merah muda, namun dicat ulang dengan warna hitam. Namun perubahan di mobil yang digunakan tersangka tidak berpengaruh. Polisi akhirnya tetap menemukan tersangka.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimob," kata Kapolda Jatim, Irjen  Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3/2017).

Machfud mengatakan, pihaknya mengedepankan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, siapapun pelakunya.

Meskipun dalam kasus ini tersangka adalah seorang polisi aktif.

BM merupakan anggota Brimob Polda Jatim yang berasal dari Jember. Saat kejadan BM pulang kampung.

Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun senjata api jenis revolver yang dipegang BM tetap dibawa.

Dedi meninggal dunia setelah tertembak di kepalanya.

Menurut Machfud, korban meninggal dunia setelah tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merek COD, bernomor senpi 646200 yang digunakan tersangka.

"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Machfud.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved