Pilkades Serentak Klaten Tunggu Perbup

Pasalnya hingga kini masih belum ada landasan hukum yang kuat terkait pelaksanaannya.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Klaten masih belum jelas kapan akan dilaksankan.

Pasalnya hingga kini masih belum ada landasan hukum yang kuat terkait pelaksanaannya.

Asisten Sekretariat Daerah (Asekda) Bidang Asminitrasi, Sri Winoto mengatakan pelaksanaan pilkades saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014. Namun  aturan tersebut tidak mengatur secara rinci terkait detail pelaksanaannya.

“Jadi hanya globalnya saja, sehingga dibutuhkan penyesuaian kebutuhan di daerah melalui aturan di tingkat daerah. Dalam hal ini peraturan bupati,” katanya, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya dengan tidak adanya detail pelaksanaannya tersebut dapat menimbulkan kerancuan bila tidak diikuti dengan aturan turunannya. Hal tersebut justru berpotensi menimbulkan permasalahan bila tidak dijelaskan secara gamblang.

“Misalnya terkait calon yang lebih lima orang harus ada seleksi. Nah seleksinya ini tidak dijelaskan bagaimana. Sehingga harus ada aturan yang mengaturnya,” ungkapnya.

Keberadaan perbup tentang pilkades tersebut dinilai sangat penting. Hal ini mengingat pelaksanaan pilkades serentak sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia pencalonan kepala desa (Palona) yang ada di masing-masing desa.

“Jika tidak ada, pelaksananya akan bingung, karena detailnya tidak diatur,” kata dia.

Rencananya pilkades serentak akan digelar pada Juli tahun ini. Namun masih menunggu aturan turunan tersebut. Pilkades serentak tahun ini akan diikuti oleh 48 desa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved