Sidang Perdana Skandal E-KTP Bakal Digelar Kamis Esok

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Editor: Muhammad Fatoni
net
sidang hakim_1706 

TRIBUNJOGJA.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, dua terdakwa korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masing- masing mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Selain mengembalikan uang, kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

Selengkapnya, baca Tribun Jogja edisi cetak, Kamis (9/3/2017) halaman 1.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved