Satpol PP Klaten Bongkar Lapak PKL yang Nekat Jualan di Trotoar

Keberadaan lapak PKL tersebut dinilai mengganggu fungsi pedestrian yang tersedia.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Angga Purnama
Petugas Satpol PP Klaten menertibkan lapak PKL yang berdiri di trotoar Jalan Merbabu, Rabu (8/3/2017) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di Jalan Merbabu, Rabu (8/3/2017).

Petugas membongkar paksa sejumlah lapak pedagang.

Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanton, mengatakan pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran lapak PKL berada di atas trotoar.

Keberadaan lapak PKL tersebut dinilai mengganggu fungsi pedestrian yang tersedia.

“Pembongkaran dilakukan karena lapak menutupi jalur pejalan kaki. Padahal trotoar bukan disediakan  untuk berdagang,” ungkapnya.

Menurutnya sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis melalui surat peringatan. PKL yang memanfaatkan trotoar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan.

“Kami sudah tidak bisa menolelir PKL yang nekat mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya (trotoar). Apalagi sudah ada peringatan dari kami, tapi yang bersangkutan tetap nekat, sehingga terpaksa dibongkar,” katanya.

Ia menjelaskan PKL yang membuka lapak di trotoar Jalan Merbabu sudah ada sejak 2015 silam. Bertambah tahun, jumlah PKL yang membuka lapak non-permanen semakin banyak.

“Peringatan sudah diberikan berulang kali, pembinaan terkait dengan fungsi trotoar juga sudah disampaikan. Tapi tidak ada etikad baik dari pedagang, justru bertambah banyak yang berjualan padahal bukan peruntukannya,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved