Agen Bus di Klaten Tolak Larangan Naikkan Penumpang di Luar Terminal
Pelarangan tersebut dinilai sepihak dan tidak melibatkan agen bus di Klaten
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sejumlah agen bus di Klaten menolak larangan menaikkan penumpang di luar Terminal Ir Soekarno.
Pelarangan tersebut dinilai sepihak dan tidak melibatkan agen bus.
Ketua Paguyuban Bis Malam (Bisma) Manunggal, Ahmad Bakri, mengatakan aturan tersebut belum disosialisasikan kepada agen bus dan langsung diterapkan.
Penerapan yang dianggap sepihak tersebut dianggap merugikan agen bus, khususnya yang beroperasi di luar Terminal Ir Soekarno.
“Agen bus di luar terminal diperkirakan sekitar 70-80 orang. Mereka tersebar di sepanjang jalur utama Jalan Yogya-Solo mulai dari Prambanan hingga Desa Tegalgondo Kecamatan Wonosari. Kalau semua dimasukkan ke Terminal Ir Soekarno, tentu akan merepotkan penumpang karena tidak terkoordinasi dengan baik di titik pemberangkatan,” ungkapnya, Senin (6/3/20017).
Selain itu, menurutnya aturan tersebut kurang mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana. Pasalnya dengan sebaran titik agen bus, tidak semua penumpang bersedia diberangkan di satu titik.
“Apalagi yang berada di perdesaan, bisa jadi jika harus ke Terminal Ir Soekarno lebih jauh dibandingkan di titik keberangkatan dari setiap agen bus. Belum lagi pertimbangan minimnya transportasi umum dalam wilayah, terutama yang menuju ke Terminal Ir Soekarno,” katanya.
Aturan larangan menaikkan penumpang di luar terminal tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Direktoral Jenderal Perhubungan dengan nomor surat HK.402/4/1/DJPD/2016. SE tertanggal 23 Desember 2016 tersebut berisi peringatan keras pemanfaatan terminal bayangan dan bus pool. (*)