Konsumsi Tembakau Gorila, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Polisi menemukan satu buah plastik klip berisi tembakau gorila, seberat 0,84 gram.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
tribunjogja/azka ramadhan
Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, menunjukkan tersangka beserta sejumlah barang bukti tembakau gorila, saat gelar perkara di Mapolres setemkat, Kamis (2/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Salah besar jika menganggap pengguna dan pengedar tembakau gorila bisa bebas dari jeratan hukum. 

Seperti yang dialami oleh dua pemuda asal Magelang, bernama Fendi Risky Kurniawan alias Pepen (19) dan Chandra Yusuf Perkasa alias Cendol (22). 

Keduanya dicokok oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polisi Resor (Polres) Magelang Kota, setelah terbukti memakai dan mengedarkan tembakau gorila. 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo menyampaikan, Pepen ditangkap oleh petugas pada Senin (12/2/2017) malam lalu, di Jalan A Yani, Kota Magelang.

Saat itu, anggotanya tengah melakukan monitoring dan observasi di sejumlah jalan protokol.

"Kami curiga saat melihat dia (Pepen) seorang diri duduk di atas sepeda motor, sambil clingak-clinguk, seperti sedang mengawasi keadaan sekitar. Karenanya, dia langsung kami amankan, untuk dilakukan proses introgasi," katanya, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (2/3/2017).

Benar saja, tutur Hari, setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi tembakau gorila, seberat 0,84 gram. 

Selain itu, ditemukan pula satu linting tembakau gorila siap pakai, dengan berat 0,14 gram, yang disimpan di dalam wadah bekas rokok Djarum Super. 

"Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri, dari salah seorang rekannya, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," cetusnya.

Lain halnya dengan Pepen yang membeli tembakau gorila untuk konsumsi pribadi. 

Cendol, warga Kampung Malanggaten, Kelurahan Rejo Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, disinyalir membeli barang haram yang juga dikenal dengan sebutan tembakau hanoman itu, untuk dijual kembali.

Cendol dibekuk di kamar kosnya, di kawasan Kampung Trunan, Kota Magelang, pada Selasa (13/2/2017), atau berselang satu hari pasca penangkapan Pepen. 

Penangkapan Cendol dilakukan, setelah pihak kepolisian lebih dulu mendapat informasi dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, kami menggerebek kamar kos yang bersangkutan. Disitu, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Selain dikonsumsi sendiri, tembakau gorila juga diedarkannya, atau dijual kembali," tukas Hari.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved