Pelanggar Lalu Lintas Jadi Target Operasi Simpatik Progo 2017
Pelanggaran baik secara kasat mata kelaikan dan kelengkapan berkendara sampai pelanggaran lalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Operasi Simpatik Progo tahun 2017 di Gunungkidul bakal dilaksanakan selama 21 hari ke depan, mulai dari hari ini, Rabu (1/3/2017) sampai Selasa (21/3/2017) mendatang.
Adapun dari target operasi yakni pelanggaran baik secara kasat mata kelaikan dan kelengkapan berkendara sampai pelanggaran lalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Samiyono, mengatakan, kegiatan Operasi Progo berlangsung selama 21 hari.
Pihaknya mengerahkan sebanyak 140 personil gabungan kepolisian untuk melaksanakan gelar operasi rutin tersebut.
Ia menuturkan, operasi yang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas ini lebih mengedepankan tindakan promotif dan preventif daripada tindakan penilangan.
"Kendati demikian, jika ada pelanggaran kasat mata, kami akan tindak secara tegas dengan melakukan penilangan," ujar Samiyono, Rabu (1/3/2017).
Lanjut Samiyono, pelanggar lalu lintas akan diberikan tindakan preventif sebanyak 80 perse, sementara sisanya 20 persen tindakan peneguran saja.
Dikatakannya, operasi lalu lintas ini akan dilaksanakan di sejumlah wilayah di Gunungkidul. Pemilihan titik operasi didasarkan kondisi lalu lintas di wilayah tersebut.
“Kami harapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gunungkidul," ujar Samiyono.
Gelar operasi simpatik progo 2017 sendiri sudah dilaksanakan di beberapa wilayah, seperti di depan Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (1/3/2017).
Beberapa pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara, kendaraan tidak laik, dan tidak membawa surat-surat terjaring dalam razia tersebut.
Kasub Satgas Penindakan dan Pelanggaran, Sat Lantas Polres Gunungkidul, Iptu Wasdyanto mengatakan, sasaran operasi utama adalah pengendara baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran.
"Kami tindak tegas mereka yang membahayakan keselamatan berlalu lintas baik dirinya sendiri maupun membahayakan pengguna jalan lain," ujar Wasdyanto. (*)