Pilkada Yogyakarta
11 Kotak Suara Dibuka Secara Sampling, Satu Surat Suara Dinyatakan Sah untuk Imam-Fadli
Pembukaan surat suara yang tidak sah ini dilakukan dengan metode sampling.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono- Ahmad Fadli bertambah satu, Jumat (24/2/2017) sore.
Hal ini terjadi setelah satu surat suara yang tidak sah dari tempat pemungutan suara (TPS) 14 Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo dinyatakan sah untuk paslon nomor urut 1.
Hal ini terjadi setelah KPU melakukan pembukaan kotak suara di 11 TPS Kelurahan Muja Muju.
11 kotak suara yang dibuka ini berasal dari TPS 12 hingga 22 Kelurahan Muja Muju. Pembukaan surat suara yang tidak sah ini dilakukan dengan metode sampling.
Petugas KPPS Muja Muju kemudian mengambil dua surat suara sampel per TPS. Dari 22 sampel surat suara yang ditunjukkan ke saksi paslon 1 dan 2, panwaslu dan KPU. Dari sampel tersebut diketahui ada satu surat suara yang dinyatakan sah sesuai rekomendasi Panwaslu untuk paslon nomor urut 1.
"Kami merekomendasikan satu suara itu sah," jelas Ketua Panwaslu setempat, Agus Muhammad Yasin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, satu surat suara yang direkomendasikan Panwaslu menjadi sah itu sudah disetujui KPU setempat. Sehingga suara untuk paslon 1 bertambah satu suara. Sementara untuk surat suara tak sah berkurang menjadi satu. Sementara 21 surat suara lain tidak sah karen dicoblos dua-duanya atau tidak dicoblos sama sekali.
"Kami menindaklanjuti rekomendasi dari KPU dan surat suara itu menjadi sah untuk paslon nomor urut 1. Kami akan langsung mencatat," jelasnya.
Saksi Paslon 1, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan pihaknya tetap mengajukan nota keberatan dan tidak menerima satu suara yang dianggap sah tersebut. Pasalnya, pembukaan surat suara tak sah itu menggunakan metode sampling.
"Kami tetap keberatan karena menggunakan metode sampling. Suara rakyat bukan sampling," jelasnya.
Saksi paslon 2, Nurcahyo Nugroho mengatakan pihaknya tetap mematuhi aturan dan mengikuti rekomendasi Panwaslu. Meskipun, pihaknya sejak awal menolak pembukaan surat suara tidak sah di 11 TPS tersebut.
"Kami ikuti saja rekomendasi. Namun kami tetap menolak dan keberatan dengan pembukaan kotak suara," katanya. (Tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/buka-kotak-suara_2402_20170224_171752.jpg)