Marketing Hotel Ini Gelapkan Uang Hingga Rp 68,2 juta
Manajemen merasa ada kesalahan dalam perhitungan pemasukan hotel, setelah dicari muaranya, mengarah ke tersangka.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pria memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan uang perusahaan untuk keuntungannya sendiri.
Ari (21) warga Demangan, Yogyakarta, yang kesehariannya bekerja sebagai marketing hotel di Mlati tidak menyetorkan uang di tempat ia bekerja sebanyak Rp 68, 2 juta.
Kasus itu terungkap setelah pihak manajemen hotel melakukan audit. Manajemen merasa ada kesalahan dalam perhitungan pemasukan hotel, setelah dicari muaranya, mengarah ke tersangka.
Atas perbuatannya, pihak hotel lantas melaporkan Ari ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Mlati, Kompol Supriyantoro, memaparkan ada biaya tiga kali persewaan gedung pertemuan yang tidak disetorkan oleh pelaku.
"Pelaku ini sebagai marketing, bertugas membuat perjanjian dan menerima uang dari penyewa gedung, Tapi dia menyalahgunakan jabatannya dan merugikan perusahaan," jelas Kapolsek, Kamis (23/2/2017).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik reskrim Polsek Mlati, pelaku menggelapkan uang setoran sejak akhir tahun 2016 lalu.
Namun petugas baru bisa mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.
Penetapan tersangka atas Ari membutuhkan waktu lantaran petugas harus mengumpulkan bukti yang kuat.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dandung Pratidina, Januari kemarin pihaknya dapat mengumpulkan bukti-bukti berupa kuitansi, invoice dari tiga penyewa gedung.
Dari tiga penyewa gedung itu, tersangka menggelapkan uang Rp 68,2 juta.
"Uang itu malah digunakan untuk kebutuhan hidupnya sendiri, dan tidak ada yang tersisa," ucap Dandung.
Di hadapan petugas, Ari mengaku sudah bekerja di hotel Mlati itu sejak setahun belakangan. "Uang dari klien semuanya tunai. Rata-rata sekali sewa bisa Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," paparnya.
Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus ini. Pasalnya ada laporan dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta, yang mengaku telah dirugikan saat Ari bekerja di sana.
Pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/marketing-hotel-harus-berurusan-dengan-kepolisian_20170223_203212.jpg)