Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

500 Halaman Berkas Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas kedua tersangka atas nama Agung Septiawan dan Muhammad Wahyudi dibawa Kasatreskrim Polres Karanganyar, Rohmat Ashari.

Editor: oda
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Satreskrim Polres Karanganyar menyerahkan berkas dua tersangka kasus Diksar Mapala UII ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (16/2/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, KARANGANYAR – Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menyerahkan berkas dua tersangka kasus Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (16/2/2017).

Berkas kedua tersangka atas nama Agung Septiawan dan Muhammad Wahyudi dibawa Kasatreskrim Polres Karanganyar, Rohmat Ashari.

Selanjutnya, berkas diterima oleh Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Agung dan Wahyudi, tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tawangmangu,” ungkap Rohmat Ashari.

Berkas perkara terdiri dari buku setebal lebih dari 500 halaman bersampul kuning, serta satu salinannya.

Rohmat mengatakan, berkas tidak hanya memuat berkas acara pemeriksaan (BAP)

“Di dalamnya juga ada lampiran hasil autopsi dan visum et repertum (VER),” urainya.

Baca: Enam Jaksa Akan Periksa Berkas Kasus Diksar Mapala UII

Usai penyerahan dilakukan, selanjutnya berkas tersebut akan segera dipelajari oleh jaksa.

Sementara, barang bukti dan kedua tersangka akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan segera lengkap, dan tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan,” kata Rohmat. (TribunSolo.com/Putradi Pamungkas)

)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved