PT KAI Siap Tempuh Jalur Hukum soal Pemasangan Papan Sultan Ground
Warga di sekitar, sama sekali tidak tahu asal muasal pemasangan papan sarat polemik tersebut. Namun, diyakini jika papan itu belum lama dipasang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT KAI Daerah Operasional 6 Yogyakarta menanggapi serius polemik pemasangan papan pemberitahuan status Sultan Ground di tanah miliknya, di kawasan Sidotopo, Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang.
Bukan tidak mungkin, permasalahan itu akan berbuntut panjang.
Disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto, bahwa pihaknya sudah menggelar pertemuan, untuk membahas masalah pemasangan papan Sultan Ground tersebut.
Bahkan, hampir dipastikan, polemik itu akan dibawanya ke ranah hukum, agar segera muncul titik temu.
"Akan segera kami laporkan ke kepolisian. Tapi, sejauh ini masih kami rapatkan dengan jajaran, sekaligus menyiapkan bukti-buktinya," katanya.
Menurut Eko, papan Sultan Ground yang dipasang tepat di depan papan milik PT KAI, sehingga terkesan menutupi, dapat dikategorikan sebagai upaya penyerobotan tanah.
Karenanya, ia menilai, jika kasus tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus segera mendapat tindak lanjut.
"Tentu, kami akan menindak lanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan peninjauan langsung di lokasi pemasangan papan Sultan Ground tersebut," cetusnya.
Sebab, lanjut Eko, jika permasalahan semacam itu hanya dibiarkan saja oleh pihaknya, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang untuk PT KAI.
Di samping itu, dikhawatirkan pula, tanah tersebut, akan digunakan oleh oknum-oknum tertentu, tanpa perizinan yang jelas.
"Oleh sebab itu, kami tengah mengumpulkan bahan-bahan, untuk mengambil langkah serius," imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam papan tersebut, menjelaskan bahwa Tanah Sultan Ground bukan hak milik Pemda, bukan hak milik Negara, bukan hak milik Lembaga/Institusi, bukan hak milik BUMN/PT KAI Persero.
Juga, tertulis, RM Triyanto Prastowo Sumarsono dengan No Kode : VII.A-13,B-18c-1,D-3, Ahli Waris Turun Temurun, Hamengku Bowono VII.
Menariknya, warga di sekitar, sama sekali tidak tahu asal muasal pemasangan papan sarat polemik tersebut. Namun, diyakini jika papan itu belum lama dipasang.
Sebab, tanah yang digali untuk memasang papan, terlihat masih baru, lengkap dengan konstruksi semen di bawahnya.
Akan tetapi, jika diamati secara detail, terdapat banyak kejanggalan di papan tersebut.
Selain penataan huruf yang tidak rapi, bahkan terkesan serampangan, nomor telepon yang tercantum pun terdiri dari 13 digit angka.
Benar saja, nomor itu dinyatakan tidak valid, ketika Tribun Jogja mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan seluler. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/papan-sultan-ground_20170207_200009.jpg)