Polres Amankan 9 orang penjudi
Bersama para tersangka, polisi mengamankan peralatan judi berupa tiga mata dadu, tempurung kelapa, alas taruhan dan uang tunai Rp 690 ribu.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sembilan orang penjudi diamankan jajaran aparat Polres Kulonprogo dari dua lokasi berbeda. Mereka kedapatan tengah asyik berjudi.
Lima penjudi diamankan dari sebuah areal rumah warga di Pedukuhan Kroco, Desa Sendangsari, Pengasih saat berjudi dadu. Yakni, Ht (32), Tl (32), Sh (28), As (28), dan Bk (42).
Bersama para tersangka, polisi mengamankan peralatan judi berupa tiga mata dadu, tempurung kelapa, alas taruhan dan uang tunai Rp 690 ribu.
Sedangkan Polsek Nanggulan mengamankan empat orang penjudi kartu remi di sebuah pos ronda di Pedukuhan Wiyu, Desa Kembang, Nanggulan.
Keempatnya yakni Er (40), Rmd (38), Ntm (59), dan Hs (50) beserta barang bukti satu set kartu remi, uang Rp160 ribu dan tikar alas bermain mereka.
"Kami mendapat laporan tentang aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Setelah kami selidiki, ternyata betul ada perjudian dan langsung kami amankan pelakunya. Satu pelaku menjalani tahanan luar karena kondisinya sakit," jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah, Selasa (7/2/2017).
Dicky mengatakan, para tersangka yang kebanyakan bekerja sebagai buruh itu mengaku belum lama berjudi. Namun petugas tak mau percaya begitu saja dan tetap memproses hukum kesembilan orang tersebut.
Apalagi, aktivitas itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Satu di antara pelaku, HT mengaku hanya iseng berjudi dadu. Pria yang bertindak sebagai bandar saat digerebek aparat ini mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi judi dan mendapati banyak orang.
Adapun peralatan judi seperti kalender bekas dan tempurung kelapa menurut pengakuannya diambil dari gudang bekas kandang sapi.
“Tidak ada rencana, iseng saja,” jelas HT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/amankan-sembilan-pria-tersangka-kasus-perjudian_20170207_201717.jpg)