Patung Pak Dirman Bisa Diajukan Sebagai BCB
Karya seni maestro seniman Indonesia tersebut bisa diajukan sebagai BCB, sehingga mendapat perlindungan yang lebih mumpuni.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Patung batu Jenderal Sudirman yang berada di kompleks DPRD DIY rupanya belum masuk daftar benda cagar budaya (BCB) di Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY.
Namun karya seni maestro seniman Indonesia tersebut bisa diajukan sebagai BCB, sehingga mendapat perlindungan yang lebih mumpuni.
Kepala Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, walau patung Jenderal Sudirman atau Pak Dirman memiliki nilai historis tinggi, bukan berarti otomatis langsung masuk dalam daftar BCB.
Dibutuhkan kajian terlebih dahulu untuk memtuskan patung tersebut beralih dari karya seni menjadi karya budaya.
"Tidak semua benda yang lebih dari 50 tahun itu langsung disebut cagar budaya, memang dibutuhkan kajian lebih dahulu," ujar Dian, Senin (6/2/2017).
Selengkapnya simak halaman 15 Tribun Jogja edisi Selasa (7/2/2017).(*)