Patung Pak Dirman Bisa Diajukan Sebagai BCB

Karya seni maestro seniman Indonesia tersebut bisa diajukan sebagai BCB, sehingga mendapat perlindungan yang lebih mumpuni.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Bramastyo Adhy
Para seniman menyesalkan pengecatan terhadap patung Jenderal Sudirman yang berada di kompleks Gedung DPRD DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Patung batu Jenderal Sudirman yang berada di kompleks DPRD DIY rupanya belum masuk daftar benda cagar budaya (BCB) di Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY.

Namun karya seni maestro seniman Indonesia tersebut bisa diajukan sebagai BCB, sehingga mendapat perlindungan yang lebih mumpuni.

Kepala Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, walau patung Jenderal Sudirman atau Pak Dirman memiliki nilai historis tinggi, bukan berarti otomatis langsung masuk dalam daftar BCB.

Dibutuhkan kajian terlebih dahulu untuk memtuskan patung tersebut beralih dari karya seni menjadi karya budaya.

"Tidak semua benda yang lebih dari 50 tahun itu langsung disebut cagar budaya, memang dibutuhkan kajian lebih dahulu," ujar Dian, Senin (6/2/2017).

Selengkapnya simak halaman 15 Tribun Jogja edisi Selasa (7/2/2017).(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved