Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

Tim Pencari Fakta UII Terus Lengkapi Data untuk Tentukan Sanksi Internal

Penangkapan yang dilakukan di Posko Mapala Unisi UII Yogya tidak ada komunikasi dengan pihak kampus.

Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua orang tersangka kasus Diksar The Great Camping XXXVII yang merenggut tiga nyawa mahasiswa UII telah ditangkap pihak kepolisian, Senin (30/1/2017) pagi.

Penangkapan yang dilakukan di Posko Mapala Unisi UII Yogya tidak ada komunikasi dengan pihak kampus. 

"Jadi pihak kepolisian tidak memberitahu UII tentang penangkapan itu. Dan memang, itu kewenangan sepenuhnya di kepolisian," ungkap Muzayin Nazaruddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) The Great Camping Mapala UII, Senin saat jumpa pers di Kampus UII Jalan Kaliurang Sleman.

Kedunya tersangka yang ditangkap yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27), anggota Mapala Unisi.

Mereka disangkakan bertanggungjawab atas kejadian yang merenggut nyawa Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20).

Di sisi lain upaya investigasi yang dilakukan pihak kampus UII masih terus berjalan. Saat ini TPF UII masih melengkapi data yang akan digunakan untuk menentukan sanksi internal. 

"Kita butuh data lagi kita butuh kesaksian lagi," ujar Muzayin. 

Total saat ini TPF UII telah memintai keterangan terhadap 42 orang yang terlibat dalam kegiatan Diksar Mapala Unisi.

Untuk melengkapi data rencananya dalam waktu dekat TPF UII akan memintai keterangan dari enam orang lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved