Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

Menristekdikti Tidak Larang UII Lakukan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sanksi terkait kasus kekerasan di Mapala Unisi akan difokuskan kepada pelaku kekerasan terlebih dahulu.

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Sri Handayani (46) menunjukkan piagam prestasi Asyam semasa hidup kepada Menristekdikti Muhammad Nasir. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI, Mohammad Nasir, menegaskan tidak akan sampai memberikan sanksi ke Kampus UII berupa pelarangan penerimaan mahasiswa baru.

Sanksi terkait kasus kekerasan di Mapala Unisi akan difokuskan kepada pelaku kekerasan terlebih dahulu.

Menristekdikti di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti mengatakan, sanksi akademik kepada UII diberikan kepada mahasiswa jika terbukti melakukan kekerasan dan kepada lembaga atau institusi UII.

Dijelaskannya, mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan bisa mendapat skorsing waktu kuliah satu semester atau satu tahun, tergantung tingkat keparahan pelanggarannya.

Sedang bagi pihak institusi, akan mendapat peringatan terkait dengan Peraturan Kedisplinan pegawai kepada pihak manajerial.

Ia juga meyakinkan bahwa sanksi tidak akan sampai melarang Kampus UII melakukan rekrutmen mahasiswa baru.

"Saya tidak akan melakukan hal itu (melarang menerima mahasiswa baru), itu nanti akan mematikan perguruan tinggi. Jangan sampai mengail ikan, airnya jadi keruh," ungkap Nasir pada Senin (30/1/2017).

Ia menjelaskan bahwa yang dibekukan adalah kegiatan yang menyebabkan kekerasan, yakni Diksar Mapala Unisi.

Sedang soal sanksi penurunan akreditasi, Nasir masih akan meninjau kembali apakah hal tersebut diperlukan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved