Meski Jadi Tersangka KDRT, Gerindra Tetap Lindungi Sumaryanto
Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul berjanji memberikan perlindungan hukum kepada Sumaryanto.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses hukum terhadap Sumaryanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, yang tersangkut kasus KDRT terhadap istrinya terus berlangsung.
Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY beberapa waktu yang lalu, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul berjanji memberikan perlindungan hukum kepada Sumaryanto.
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian.
Pasalnya pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak yang berwajib atas penetapan Sumaryanto sebagai tersangka.
"Kami harus klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Namun sikap kami akan tetap melakukan pembelaan hukum terhadap anggota kami,” ujar Ngadiyono, Minggu (29/1/2017).
Dikatakannya, masalah tersebut adalah masalah keluarga.
Namun karena telah menyangkut institusi partai, maka yang bersangkutan mendapatkan hak sebgai angota partai untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Pihaknya pun siap untuk menyiapkan perlindungan hukum untuk yang bersangkutan.
"Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika memang sudah tidak bisa, maka jalur hukum kami siap melindungi,” bebernya.
Sementara sang istri melalui kuasa hukumnya, Suradi, pihaknya tetap kekeuh untuk meneruskan proses hukum yang telah berjalan.
Dirinya pun berharap surat izin pemeriksaan dari Gubernur DIY dapat segera turun.
Pihakya berharap pelaku bisa segera diperiksa.
”Ini demi kepastian hukum, kami berharap Gubernur bisa memberikan izin untuk pemeriksaan anggota DPRD Gunungkidul dalam kasus KDRT,” ungkapnya.
Ketua DPRD Gunungkidul Suharno memilih irit bicara atas kasus yang menimpa anggotanya. Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kasus yang menjerat anggotanya tersebut.
Menurutnya, Sumaryanto termasuk anggota dewan yang bekerja dengan baik dan rutin mengikuti seluruh agenda dewan.
Ia pun hanya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang karena hal tersebut telah masuk ranah hukum.
"Kita serahkan kepada polisi, karena sudah ranah kewenangan mereka," ujar Suharno. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aniaya-kdrt_dsg_20161025_084223.jpg)