Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

Kapolres Karanganyar Minta Panitia Diksar Gentle Beri Keterangan, kalau Bohong Ini Ancamannya

Kepolisian terus melakukan penyidikan untuk menguak kasus meninggalnya tiga peserta pendidikan dasar (Diksar) The Great Camping XXXVII

instagram/mapalaunisi
Dokumentasi kegiatan Diksar Mapala Unisi sebelum berangkat ke lokasi. Dalam kegiatan tersebut, dua orang anggota Mapala meninggal dunia 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian terus melakukan penyidikan untuk menguak kasus meninggalnya tiga peserta pendidikan dasar (Diksar) The Great Camping XXXVII mahasiswa pecinta alam Unisi.

Jajaran Polres Karanganyar terus bekerja keras dengan melakukan penyidikan antar provinsi dibantu oleh Polda DIY.

Sejauh ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 21 orang. Saksi tersebut berasal dari peserta diksar, panitia dan saksi ahli.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain memperoleh identitas 37 peserta diksar, penyidik juga telah mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kepanitiaan diksar yang di Dukuh Tlogodringo, Desa Gondosuli, Tawangmangu Karanganyar.

Hari Rabu (25/1/2017) malam pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di sekretariat Mapala UII dan pada pagi harinya kembali melakukan olah TKP di lokasi camping.

"Kami sudah mendapatkan dokumen kegiatan kemarin dan tercantum 44 orang yang menjadi panitia. Kami akan periksa semuanya. Kita telusuri kapasitas masing-masing panitia, perannya, dan bagaimana SOP dari masing-masing bidang," jelas Kapolres Karangnyar.

AKBP Ade Safri Simanjuntak juga menekankan agar para peserta ataupun panitia yang terlibat tidak menututupi, atau mengabaikan fakta di lapangan.

Kapolres mengimbau agara para saksi dapat memberikan keterangan dari apa yang mereka lihat, alami dan dengar.

Mereka harus jujur dalam memberikan keterangan kepada penyidik, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Karena apabila kasus itu dapat dibuktikan oleh penyidik dan yang memberi keterangan terbukti tidak jujur tapi ada di lokasi kejadian dan mengetahui kejadian serta punya kuasa untuk melakukan pencegahan, maka pihak kepolisian akan sasar yang bersangkutan dengan tindak pidana pembiaran.

"Kalau nanti penyidik bisa membuktikan itu bahwa mereka melihat itu tapi dengan kuasanya tidak melakukan pencegahan, maka ada pasal khusus yang kita terapkan, yakni tentang pembiaran," tegasnya.

Sedangkan bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan, maka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP yang berisi melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan matinya orang akan dipenjara maksimal 12 tahun.

Pasal yang disubsiderkan adalah 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Namun kami juga mengimbau kepada para peserta, atau siapapun yang memiliki informasi untuk dapat melaporkan ke kepolisian, dan kami memberikan jaminan perlindungan optimal. Tidak perlu takut. Kami juga kepada para panitia untuk gentle," tandasnya.. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved